About


Get this widget:

Minggu, 27 November 2016

KNALPOT CEREWET, EMOSI MENCRET

KNALPOT CEREWET, EMOSI MENCRET

Oleh: Muh Nur Hamid H



Kerap kali ketika kita sedang jalan atau duduk santai di teras rumah tiba-tiba kita tersentak kaget oleh suara knalpot yang brisik dan memekak telinga. Kemudian dalam hati kita nggerundel bahkan memaki-maki orang yang pake motor ugal-ugalan tersebut. Anak muda bahkan orang tua sekalipun sering mengendarai sepeda motor dengan knalpot “neko-neko” ples cempreng. Motor bagus saja bikin jengkel apalagi motor “Lansia” berabad-abad.

Entah apa yang ada dalam pikiran mereka. Apa ada kepuasan tersendiri knalpotnya sudah meresahkan orang lain? Atau mereka bangga sudah membuat orang hampir jantungan? Saya tidak tahu pasti. Tapi yang jelas adalah perbuatan tersebut sudah mengganggu orang lain! Melanggar UU tentang ketenangan orang lain dan UU pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apalagi mengingat bahwa kendaraan bermotor ada standart yang sudah ditentukan. Artinya jika standart tersebut tidak dipenuhi, maka motor tersebut tidak layak untuk digunakan dan jika dikendarai di jalan yang “taati tata tertib lalu lintas” jelas harus ditilang. Tapi sayangnya, saya belum pernah melihat pihak berwenang menilang orang-orang semacam itu.

Menurut pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mnejelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaran tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250.000.00.

bahkan dalam sebuah artikel yang saya baca di internet (maaf tidak sempat melihat alamat situsnya) diterangkan bahwa ternyata ada tekanan dari masyarakat yang cukup tinggi berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu ketenangan. Oleh karena itu, polisi mengaktifkan pasal tersebut sebagai prioritas razia.

Kata kuncinya adalah “Tidak memenuhi persyaratan teknis”. Jadi semua knalpot yang tidak memenuhi standart dan berisik akan ditindak lanjut. Akan tetapi sering timbul protes dari mereka yang kena tilang bahwa polisi tidak memiliki alat pengukur desibel suara, kenapa main tangkap saja? Sebetulnya, dasar kenapa menangkap knalpot brisik dan tidak memenuhi standart meski tanpa menggunakan alat desibel suara adalah bukan menggunakan dasar satuan keras suara, namun yang dicari adalah knalpot yang tidak memenuhi standat.

Oleh karena itu, pakailah komponen bermotor yang terstandartkan. Jangan “neko-neko” dan jangan mengganggu ketenangan orang lain. Kalau tetap “bandel” menggunakan knalpot pengganggu tersebut ya jangan emosi kalau kena tilang. Marilah kita taati aturan lalu lintas negara ini. Semuanya adalah demi kenyamanan bersama, untuk keselamatan bersama.

0 komentar:

Posting Komentar